Pemberdayaan Masyarakat oleh Perpustakaan Umum Kabupaten Magelang dalam Mewujudkan Layanan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Pada era kini keberadaan perpustakaan umum tidak hanya sebagai tempat untuk membaca saja namun tempat untuk meningkatkan kreativitas dan kemampuan masyarakat untuk berkarya. Ini dapat dikatakan bahwa perpustakaan berperan dalam memberdayakan masyarakat dan sebagai contoh dalam studi ini adalah Perpustakaan Umum Kabupaten Magelang. Saat ini perpustakaan tersebut memiliki kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan inklusi sosial yang berarti terbuka pada seluruh golongan tidak terbatas ras, etnis, agama maupun status sosial dan ekonomi. Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh perpustakaan umum Kabupaten Magelang untuk mewujudkan inklusi sosial di masyarakat merupakan fokus pada penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh perpustakaan dalam mewujudkan layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus. Berdasarkan data yang diperoleh peneliti, Perpustakaan Umum Kabupaten Magelang sudah banyak melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan inklusi sosial. Kegiatan tersebut memperhatikan masyarakat seperti penyandang difabel, perempuan, dan tidak membedakan latar belakang apapun. Untuk penyandang difabel, terdapat kegiatan pelatihan untuk mengolah resin dari getah kayu menjadi barang hiasan. Selanjutnya, terdapat kegiatan pengolahan tali nylon (istilah setempat: tali kur) untuk kaum perempuan, yang bekerjasama dengan komunitas Hand Magic. Terakhir, terhadap komunitas etnis tertentu, pihak perpustakaan telah menyediakan sarana dan prasarana untuk mereka meskipun dari pihak komunitas memiliki peraturan tersendiri. Mengenai inklusi sosial itu sendiri, perpustakaan masih belum melakukan kajian mengenai pemberdayaan pada masyarakat berpotensi marjinal lainnya seperti penderita HIV/ODHA. Oleh karena itu, peneliti memiliki rekomendasi yaitu perpustakaan dapat melakukan kajian mengenai pemberdayaan masyarakat terhadap pengidap HIV/ODHA dan bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pada hakikatnya pemberdayaan merupakan kegiatan membuat suatu masyarakat atau individu menjadi terampil dan terdidik dalam melakukan sesuatu. Jika melihat tidadari konteks masyarakat, pemberdayaan ini berarti meningkatkan masyarakat menuju masa depan yang lebih baik dan memiliki potensi untuk keluar dari berbagai permasalahan, seperti taraf hidup dan sosial-ekonomi (Rahman, 2018; Salam, 2018). Instansi, lembaga, atau organisasi pemerintahan seperti kelurahan, RT, dan RW dan organisasi swasta berperan dalam memberdayakan masyarakat.
Kemitraan dapat dilakukan baik dengan masyarakat lokal, pemerintah maupun swasta demi keberdayaan suatu masyarakat. Pemanfaatan sumber daya yang ada di suatu masyarakat dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Sebagai contoh untuk mengembangkan ekonomi daerah yang potensial, pemberdayaan hutan mangrove dengan menjalin kemitraan dapat dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya yang ada (Mahmudah et al., 2019).
Contoh lain pemberdayaan masyarakat berbasis aset lokal yakni budidaya ikan koi di Desa Banyuglugur, Situbondo yang diselenggarakan oleh PJB Paiton sebagai program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR (Rahman, 2018). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dikatakan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan kegiatan mengembangkan suatu masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
Perpustakaan umum baik kabupeten/ kota desa merupakan sumber daya informasi yang dimiliki institusi dalam memberdayakan masyarakat. Sebuah pertanyaan yakni, bagaimana perpustakaan memberdayakan masyarakat dengan sumber informasi dan kegiatan yang ada? Tidak hanya ditunjukkan dari koleksi perpustakaan saja namun juga kegiatan yang diselenggarakan oleh perpustakaan. Seperti dilansir dari portal berita Kompas (2019), Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menyatakan.
“Pustakawan harus mampu menghubungkan antara masyarakat dan perpustakaan lewat ragam kegiatan kemasyarakatan sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat mulai dari pelatihan, pendampingan hingga pemberdayaan”.
Di era sekarang perpustakaan bukan hanya sebagai ‘gudang’ buku, namun menjadi tempat di mana masyarakat dapat mengembangkan diri dengan kegiatan yang diadakan sebagai makerspace yakni ruang untuk berkarya (Utami & Prasetyo, 2019). Informasi di perpustakaan membuat masyarakat dapat berdaya apabila mampu memanfaatkan informasi menjadi literat (Winoto & Sukaesih, 2019). Pengetahuan yang sudah didapat dari informasi di perpustakaan dapat mesejahterakan masyarakat. Sebagai contoh, informasi yang disediakan untuk berkegiatan ekonomi, masyarakat mempelajari sehingga terdidik dan terlatih untuk melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan di perpustakaan, misalnya melalui pelatihan menjahit atau boga dapat dijadikan sebagai media memberdayakan masyarakat.
Perpustakaan umum merupakan sarana pembelajaran sepanjang hayat, tanpa membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi, dan gender (International Federation of Library and Information Associations & Institutions, 2016; Zen & Wuryani, 2011), tentu cocok sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberdayakan diri. Perpustakaan umum memiliki pengguna yang beragam sesuai dengan tugas dan fungsinya yakni melayani masyarakat mulai dari pelajar hingga mahasiswa serta peneliti dan masyarakat umum (Hendrawan, 2015).
Mereka memiliki peran penting dalam pengembangan dan memelihara masyarakat yang demokratis dengan memberikan akses individu ke berbagai pengetahuan, ide, dan pendapat yang luas dan beragam (IFLA, 2010). Koleksi di perpustakaan harus mencerminkan tren saat ini dan evolusi masyarakat, serta ingatan akan upaya dan imajinasi manusia (IFLA, 2016). Sebagai pusat informasi yang gratis bagi semua, sarana promosi literasi, pendidikan dan mempromosikan kebudayaan, perpustakaan umum memiliki manfaat yang besar bagi komunitas lokal (Vårheim et al., 2008).
Mereka dapat menggunakan perpustakaan umum untuk mengadakan aktivitas. Fungsi perpustakaan umum sebagai pusat kebudayaan dan literasi suatu daerah atau kota dijalankan dengan pemberdayaan konten lokal yang baik (Mahdi & Ramadhan, 2019). Menurut J.J. Honingman dan Koetjaraningrat kebudayaan diartikan sebagai aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat (Pujileksono, 2015), perpustakaan dapat mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan menjadi konten lokal perpustakaan.
Dari seluruh penjelasan tersebut, perpustakaan umum memiliki peran yang besar untuk memberdayakan masyarakat dari sumber daya yang mereka miliki, sebagai contoh kegiatan pelatihan ataupun layanan berupa makerspace. Kemudian membentuk generasi yang literat akan kebudayaan baik sekitar maupun luar sehingga masyarakat nantinya dapat bersikap bijaksana pada lingkungannya
Konsep pemberdayaan masyarakat ini berhubungan dengan konsep inklusi sosial dimana konsep tersebut mengayomi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Inklusi sosial ini berarti membangun suatu masyarakat yang eksklusi agar semakin terbuka, melalui peningkatan partisipasi serta peluang, akses ke sumber daya dan rasa hormat bagi mereka (UNDESA, 2016; Warsilah, 2015).
Masyarakat eksklusi ini datang dari mereka yang merasa atau benar-benar termarjinalkan karena perbedaan warna kulit, suku, ras, agama, status sosial dan ekonomi bahkan masyarakat difabel (Noor, 2019). Pada akhirnya diharapkan martabat masyarakat akan terangkat sehingga mendorong interaksi sosial serta membuka akses partisipasi masyarakat pada umumnya (Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Jawa Barat, 2019; Silver, 2015).
Dari fenomena itu, perpustakaan umum suatu daerah atau kota sangat berperan untuk memberdayakan masyarakat tanpa membeda- bedakan suku, ras, gender, agama dan antar golongan. Perpustakaan umum tentu dibangun melalui pendekatan sistem sosial atau kemanusiaan agar memunculkan fungsi inklusif (Prasetyawan & Suharso, 2015). Kedepan, perpustakaan berbasis inklusi sosial kepada seluruh lapisan masyarakat dapat menjawab kebutuhan mereka dan berperan besar dalam pengembangan masyarakat.
Perpustakaan Umum Kabupaten Magelang merupakan salah satu perpustakaan di Indonesia yang mempunyai berbagai macam kegiatan untuk memberdayakan masyarakat. Dari keikutsertaan pada program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sejak tahun 2019, perpustakan tersebut memiliki peran dalam memberdayakan seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh mereka. Selain itu Perpustakaan Umum Kabupaten Magelang mendapat penghargaan dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2019 terkait dengan perpustakaan dengan implementasi perpustakaan berbasis inklusi sosial terbaik ke-2 pada program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
Pertanyaan penelitian ini adalah, apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Perpustakaan Umum Kabupaten Magelang dalam mewujudkan layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial? Penelitian ini melihat apa yang dilakukan oleh pihak perpustakaan dalam mengayomi seluruh lapisan masyarakat untuk mengembangkan diri, demi terwujudnya layanan berbasis inklusi sosial.

Penelitian ini memiliki kesimpulan bahwa Perpustakaan Umum Kabupaten Magelang telah melakukan berbagai macam kegiatan dengan melibatkan masyarakat dalam mewujudkan inklusi sosial di lingkungan sekitar. Memberi perhatian pada seluruh masyarakat terutama difabel, wanita dan siswa.
Untuk masyarakat difabel, seperti tuna grahita, Perpustakaan Umum Kabupaten Magelang menyelenggarakan kegiatan prakarya dengan mengolah resin. Bagi perempuan terdapat kegiatan pengolahan tali kur yang diselenggarakan bekerjasama dengan komunitas Hand Magic.
Pemberdayaan masyarakat di perpustakaan juga memperhatikan lapisan masyarakat tanpa pandang buluh seperti komunitas dari etnis Tionghoa. Perpustakaan menyediakan fasilitas dan layanan kepada merea dalam membuat kegiatan walau mereka memiliki peraturan sendiri. Ini merupakan suatu langkah yang baik dalam mewujudkan inklusi sosial. Namun pihak mereka masih belum mengarah untuk melakukan pemberdayaan kepada masyarakat penderita HIV/ODHA karena masih sensitif.

Selengkapnya bisa diakses pada link berikut:

https://scholar.google.co.id/citations?view_op=list_works&hl=en&hl=en&user=dtyIsj4AAAAJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *